Pembayaran pajak dan pembayaran dalam rangka SKP dengan mata uang US Dollar tersebut dapat dilakukan melalui Bank Persepsi Yang Ditunjuk Menerima Mata Uang Asing (BPMUA), apabila pembayarannya dilakukan dengan metode konversi rupiah dapat dilakukan melalui bank persepsi lainnya
“Pajak penghasilan ( PPh) yang dapat dibayar dengan mata uang Dollar Amerika adalah hanya PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan PPh Final yang dibayar WP sendiri,” kata dia.














