Lebih lanjut, Dirjen PPR mengakui bahwa keterbatasan ruang fiskal dan pentingnya value for money mendorong pentingnya peningkatan peran pendanaan swasta dalam pengembangan PLT EBT.
Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) juga dapat dimanfaatkan dalam pengembangan infrastruktur EBT.
“Pemanfaatan fasilitas pembiayaan ini dilakukan dengan terus melakukan optimalisasi terhadap peran dari yang kita sebut special mission vehicle Kementerian Keuangan, yaitu kita punya PT SMI, PT PII, dan PT Geodipa untuk mendukung proyek infrastruktur EBT”, ujar Dirjen PPR.
Menurut Dirjen PPR, proyek PLTS Terapung Cirata merupakan Langkah awal yang fundamental untuk mewujudkan kemitraan antara BUMN dan swasta dalam pengembangan EBT khususnya PLTS.
Dengan demikian, tujuan pemerintah dalam mewujudkan ketahanan energi dapat segera direalisasikan.
“Semoga dengan akan beroperasinya PLTS Terapung Cirata ini selain akan berkontribusi terhadap akselerasi target capaian bauran energi, juga akan dapat meningkatkan investment kita, membantu peningkatan industri dalam negeri, penciptaan tarif yang kompetitif, dan dapat menjadi inspirasi untuk proyek-proyek inovatif lainnya”, tutup Dirjen PPR.
Sebagai informasi, PLTS Terapung Cirata memiliki kapasitas 145 megawatt di Waduk Cirata, Jawa Barat.














