Teguh juga menuturkan, bahwa pengurusan sertifikasi yang memakan waktu lama itu akan membuat biaya produksi meningkat karena bunga kredit perumahan dari bank juga terus bergulir. Pengembang juga tidak bisa memberikan kredit pemilikan rumah karena landasan hukum yang memayungi pembangunan tidak ada. “Karena kalau sertifikat ini lama, ada cost tambahan padahal realisasi juga belum dilaksanakan. Pengembang tidak bisa memberikan KPR tanpa ada landasan yang jelas,” ujarnya.