JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menegaskan rekening nasabah tidak akan lagi dirahasiakan di perbankan.
Bahkan Ditjen Pajak bisa mengakses langsung rekening tersebut.
“Pasal tentang kerahasiaan bank yang sekarang sedang, dan itu tampaknya diperlukan Perppu untuk terkait pasal kerahasiaan data deposit nasabah dalam UU perbankan,” kata Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara di Kantor Pusat BI, Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Langkah akses tersebut akan diterapkan pada 101 negara.
Bahkan mereka sepakat mengimplementasikan pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEoI) di bidang jasa keuangan untuk kebutuhan perpajakan.
“Untuk Indonesia bisa mendapatkan data-data tentang orang Indonesia, tentang kekayaan di luar negeri, negara yang kita minta datanya tersebut dia juga harus bisa minta data dari Indonesia, itu namanya AEOI,” ujarnya
Indonesia tidak bisa tiba-tiba keluar dari kesepakatan tersebut atau tidak membuka data rekening perbankan yang selama ini dirahasiakan.
Komentari tentang post ini