JAKARTA-Kapuslitbang Film Kemdikbud RI Maman Wijaya menegaskan spirit dari RUU Kebudayaan harus melindungi, memelihara, melestarikan dan budaya. Sehingga bisa memberikan manfaat bahkan kesejahteraan untuk masyarakat. “Memang budaya itu bisa dilakukan melalui pendidikan, tapi prosesnya lambat, sehingga yang cepat adalah melalui kekuasaan. Yaitu UU ini. Untuk itu, pemerintah bersyukur kepada DPR RI atas inisiatif RUU ini dan sebaiknya secepatnya disahkan,” katanya di Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Menurut Maman, ada dua aliran kebudayaan; yaitu pesimistis dan optimistis. Yang optimis justru membiarkan budaya itu berproses secara alami dan terus terjadi regenerasi sejak dari nenek moyang sampai generasi yang akan datang. Sedangkan yang pesimistis, tak akan mampu mempertahankan budaya yang ada meski dikawal oleh negara. “Nah, Indonesia mengambil jalan tengah, yaitu melindungi, memelihara dan memanfaatkannya dengan UU,” ungkapnya.
Unsur-unsur budaya antara lain, kata Maman, pertama, bahasa Indonesia, mempunyai kedudukan sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. Dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai: lambang identitas nasional, alat pemersatu, lambang kebanggaan nasional dan alat perkembangan antar budaya dan antar daerah.