JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memetakan perkara korupsi mana yang akan dikebut setelah kasus Jiwasraya rampung.
Pada Maret 2020 lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut, salah satu kasus yang akan dikebut adalah perkara korupsi di PT Danareksa Sekuritas.
Benar saja, tak butuh waktu lama kejaksaan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Danareksa Sekuritas.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Danareksa Sekuritas Marciano Hersondrie Herman dan mantan Direktur Operasional dan Teknologi Danareksa Sekuritas Erizal SE bin Sanidjar Ludin.
Setelah menetapkan tersangka, Kejagung kemudian menahan empat tersangka pada Rabu lalu (3/6) yakni Marciano dan Erizal di rutan Cipanang cabang KPK, sementara Rennier dan Zakie di rutan Salemba cabang Kejagung.
Untuk kasus korupsi di PT Aditya Tirta Renata, ditetapkan Direktur Aditya Tirta Renata Zakie Mubarak Yos dan Komisaris Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal PT Evio Sekuritas, Rennier A.R. Latief sebagai tersangka.
Komentari tentang post ini