Sementara PT Maruka Indonesia (Terlapor I) yang sejatinya pada awalnya adalah perusahaan yang bermitra bisnis dengan PT. CKI (Pelapor) untuk membuat mesin yang dipesan oleh klien PT Maruka.
Dengan adanya dugaan persekongkolan antara Terlapor I dan Terlapor II yang membentuk Terlapor III, pekerjaan pesanan mesin penggunaan khusus yang sebelumnya dikerjakan oleh Pelapor berpindah dikerjakan oleh Terlapor III.
Akibat dugaan persekongkolan tersebut, pendapatan Pelapor menjadi terdampak.
Dalam laporannya, Pelapor menyatakan terjadi penurunan pendapatan di Divisi Special Purpose Machine secara signifikan, yakni dari Rp112 miliar pada Desember 2019 menjadi Rp40 miliar pada Desember 2020.
Akibat dugaan persekongkolan tersebut, Pelapor diduga menderita kerugian sebesar Rp63 miliar sehingga mengajukan ganti kerugian.
Proses Persidangan dan Keputusan KPPU
Sidang pembacaan putusan dilakukan pada 25 Februari 2025, di Ruang Sidang KPPU Jakarta, di mana berbagai saksi dan ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan.