SURABAYA– Dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketentramanan selama pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024, Walikota Surabaya menerbitkan surat edaran (SE).
SE dengan nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 itu, mengatur tentang pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid atau musala, yang harus dilakukan secara tertib serta disiplin, termasuk lokasi pembagian takjil atau sahur.
Setiap pengurus masjid, musala, lembaga sosial atau keagamaan, hingga kelompok masyarakat, diimbau untuk menyalurkan makanan gratis berupa takjil atau sahur melalui tempat-tempat yang telah ditentukan.
“Tujuannya agar tidak menimbulkan terjadinya kemacetan. Begitu pula dengan pembagian zakat fitrah, disarankan melalui badan amil zakat di masing-masing wilayah, untuk menghindari adanya antrean atau kerumanan dari penerima zakat sehingga menyebabkan kemacetan,” kata Walikota.
Walikota juga mengimbau, agar setiap masjid atau musala mematuhi aturan SE yang diterbitkan oleh Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid atau Musala.
Komentari tentang post ini