Namun pada Pasal 23 POJK tersebut menyebutkan bahwa perubahan pengendali yang diakibatkan karena penggabungan usaha (merger) dikecualikan dari kewajiban Tender Offer.
Lepas dari kontroversi yang menyertai proses merger perusahaan yang berujung backdoor listing, Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung mengaku agak khawatir terhadap proses yang terjadi di Indosat dan Tri.
Terutama kaitannya dengan kepemilikan saham pemerintah di Indosat yang saat ini tersisa 14,6%.
“Saya pribadi khawatir atas potensi terdilusinya persentase kepemilikan saham pemerintah di Indosat akibat merger dengan Tri. Untuk mencegah hal ini terjadi, pemerintah dapat menambah modal, lebih baik lagi kalau bisa menambah persentase kepemilikan saham. Akan tetapi, langkah ini kurang bijaksana bila dilaksanakan di tengah beban keuangan, vaksinasi, dan pemulihan ekonomi nasional yang berat,” ujarnya.
Jadi, perlu dikaji opsi-opsi apa saja yang tak membebani keuangan negara saat ini.
Tentu hal ini menunggu proposal merger dari Tri dan Indosat.
Martin mengatakan hal lain yang perlu diperhatikan adalah dampak dari merger terhadap pengembangan teknologi 5G di Indonesia.
Pandemi COVID-19 telah menunjukkan potensi ekonomi digital di Indonesia, dan negara harus mendukung pengembangan teknologi 5G.