JAKARTA – PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA), anak usaha PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) telah menandatangani amandemen perjanjian kontrak jasa penambangan dengan PT Indonesia Pratama (IPR), anak perusahaan PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Dari kontrak jasa pertambangan untuk tambang IPR tersebut, BUMA meraih keuntungan senilai Rp107,8 triliun.
Menurut Indra Dammen Kanoena, Direktur Utama BUMA dalam keterangan, Senin (28/10/2024), kontrak jasa penambangan ini berlangsung selama sebelas tahun, sejak tahun 2024 sampai dengan tahun 2035.
Ruang lingkup pekerjaan jasa pertambangan BUMA meliputi pemindahan lapisan tanah penutup (overburden removal) dengan estimasi produksi sebesar 1.827 miliar bank cubic meters (bcm) dan estimasi produksi batubara (coal mining) sebanyak 465 juta ton.
Indra mengatakan, perjanjian ini merupakan peningkatan volume produksi dari volume produksi yang ada saat ini. “Perolehan kontrak ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan Perseroan kurang lebih senilai Rp107,8 triliun atau setara dengan US$7,8 miliar,” tulis Indra dalam keterangannya.
Komentari tentang post ini