Karena kompensasi yang hanya dibatasi selama empat bulan itu, jika ditotal maka 15 juta penduduk miskin akan memperoleh sebesar Rp 600.000 selama emat bulan. “Setelah empat bulan tidak ada lagi, sementara harga kebutuhan terus naik. Lalu siapa yang akan menanggung beban tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPD Intsiawati Ayus mengaku kecewa karena dalam pembahasan RAPBN Perubahan 2014, DPD tidak disertakan dalam pembahasan. Padahal, keputusan Mahkamah Konstitusi (MM) yang bersifat final dan mengikat telah memutuskan pemerintah dan DPR harus mengikutsertakan DPD dalam pembahasan.
“Tapi kan sudah diputus, kita hanya tinggal terima saja. Kami hanya mengingatkan bahwa pembahasan dan persetujuan DPR bersama pemerintah itu, sebenarnya hanya rekayasa. Buktinya, sebelum APBNP 2013 diputus dan disahkan DPR, pemerintah sudah membagikan Kartu Jaminan Sosial (KJS),” pungkasnya. **can