JAKARTA–Badan Legislasi (Baleg) DPR RI harus diperkuat guna menghasilkan Undang-Undang (UU) yang berkualitas. Dengan begitu tidak banyak lagi pihak yang mengajukan uji materi UU ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Makanya, kita berharap revisi UU MD3 tidak hanya berbicara tambahan kursi pimpinan MPR RI tetapi juga bagaimana caranya meningkatkan kinerja legislasi yang tengah menurun,” kata
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Atgas dalam Forum Legislasi dengan tema ‘Urgensi Penguatan Baleg pada Revisi UU MD3’ bersama Ketua Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD RI, Afnan Hadikusumo dan Pakar Hukum Tata Negara Irman Putrasidin di Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Dalam pembuatan Undang-Undang, kata Supratman, tetap berada di tangan DPR RI bersama pemerintah. Di DPR RI, kewenangan itu berada ada pada Baleg, sedangkan pemerintah (eksekutif-red) berada pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
“Keikutsertaan DPD RI hanya terkait RUU yang membahas keuangan pusat dan daerah, serta otonomi daerah. Tapi, kalau ada pembahasan revisi UU MD3, khusus terkait tambahan kursi MPR RI, DPD RI tetap ikut membahas bersama DPR RI.”