JAKARTA-Menyusul kebijakan baru pemerintah Arab Saudi, dengan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) 5% untuk transportasi, makanan, pakaian, barang elektronik, bensin, dan tagihan telepon, air dan listrik, hingga pemesanan hotel, maka Kemenag RI akan mengkaji Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018. “Penambahan PPN 5% itu diestimasi akan berpengaruh terhadap penambahan biaya penyelenggaraan haji dan umroh 2018. Terutama komponen transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang berhimpitan dengan item barang, jasa yang dikenakan pajak oleh pemerintah Saudi,” tegas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag RI, H. Mastuki di Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Karena itu kata Mastuki, Kemenag sedang mengkaji lebih lanjut skema penambahan ke komponen BPIH tersebut seperti apa konkretnya. Mengingat biaya operasional haji itu ada yang di dalam negeri, dan di luar negeri. “Jadi, banyak item dan komponen yang harus dihitung secara detil,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi hal itu, Kemenag RI dalam penyusunan BPIH tahun 2018 ini akan mengalokasikan penambahan pada komponen haji tahun 2018 secara detil. “Karena tahun ini untuk kali pertama BPIH harus diajukan melalui BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) untuk selanjutnya disetujui oleh DPR RI. Jadi, masih ada waktu untuk melakukan penyesuaian biaya haji tersebut jika memang PPN itu akan diberlakukan untuk jemaah haji,” pungkasnya.