“Perlu kita ketahui kenaikan PPN 12% tersebut pastinya sudah mengedepankan asas keadilan, dan diberlakukan untuk barang-barang mewah tidak untuk barang-barang kebutuhan pokok,” jelasnya.
Lebih lanjut Denny mengatakan sudah dapat dipastikan kenaikan yang dimaksud adalah
terhadap barang mewah.
Sedangkan untuk bahan kebutuhan pokok dan penting seperti fasilitas transportasi publik, fasilitas pendidikan, dan fasilitas kesehatan tidak berpengaruh.
Ketentuan barang yang bebas PPN itu tercantum juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
Penerimaan pajak per Januari hingga Oktober 2024 telah mencapai Rp 1.517,53 Triliun.
Ini artinya partisipasi wajib pajak meningkat.
Hal ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang menikmati hasil dari perpajakan tersebut.