Lebih lanjut Lidia mengatakan, BEI berharap agar para investor memperhatikan jawaban dari INCF atas permintaan konfirmasi dari Bursa, serta perlu mencermati kinerja perusahaan ini dalam setiap keterbukaan informasinya.
Selain itu, para investor juga diharapkan untuk kembali mengaji rencana corporate action emiten tersebut, apabila rencananya itu belum mendapatkan persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Lidia menambahkan, para investor juga perlu untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan untuk berinvestasi pada saham INCF.
Perlu diketahui, pada penutupan perdagangan Jumat, 12 November 2021, harga saham INCF masih bertengger di level Rp640.
Namun, pergerakannya terus menurun hingga penutupan perdagangan kemarin (13/1) yang berada di posisi Rp149 per saham.
Sementara itu, Lidia juga menyampaikan bahwa saat ini BEI juga memutuskan untuk mencabut sanksi penghentian sementara (suspensi) terhadap perdagangan saham PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR) dan PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP).