Lebih lanjut Lidia menyampaikan, Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh ADMR dan BKDP.
Sementara itu, menurut Pelaksana Harian Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Donni Kusuma Permana, BEI telah mencabut sanksi suspensi atas perdagangan saham PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP).
“Dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) di pasar regular dan pasar tunai dibuka kembali mulai Sesi I perdagangan 13 Januari 2022,” kata Donni dalam pengumuman BEI.