Indonesia ditunjuk sebagai Negara Koordinator (Country Coordinator)dan Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan, Iman Pambagyo ditunjuk sebagai Ketua Komite Perundingan Perdagangan (Trade Negotiating Committee/TNC) RCEP dan Ketua Perunding ASEAN.
Perundingan putaran pertama dimulai pada Mei2013. “Karena perannya sebegainegara pencetus dan pengembang ide RCEP,Indonesia kemudian diusulkan menjadi Negara Koordinator dan Ketua Komite Perundingan RCEP sekaligus sebagai Ketua Perunding ASEAN,” jelas Iman Pambagyo saat mendampingi Mendag pada pertemuan tersebut.
Dirjen Iman menambahkan bahwa RCEP merupakan Mega FTAs terbesar yang mencakup 9 kelompok kerja dan 7 sub kelompok kerja sesuai dengan cakupan perundingan yang disepakati,yaitu perdagangan barang, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan,standar dan kesesuaian, SPS, pengamanan perdagangan, jasa, investasi, kekayaan intelektual, niaga elektronik, kerja sama ekonomi dan teknis, pengadaan barang pemerintah, penyelesaian sengketa, finansial, dan telekomunikasi.