JAKARTA-Penasehat Hukum Terdakwa, Syahmirwan menyampaikan Nota Keberatan (Eksepsi) atas Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Jakarta Pusat Rabu (10/6).
Dalam nota pembelaannya, Tim Kuasa Hukum menyebutkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat karena perhitungan kerugian keuangan negara seharusnya dihitung berdasarkan periode kepengurusan PT Asuransi Jiwasraya yaitu yaitu Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2018.
“Kerugian keuangan negara dalam dakwaan JPU itu, yang dihitung transaksi per tanggal 31 Maret 2019. Padahal transaksi per tanggal 31 Desember 2019 adalah pada masa Direksi/Management PT.AJS yang baru, jelas tidak dilakukan oleh management PT.AJS yang lama”, tegas Ketua Tim Hukum Syahmirwan, FX.Suminto Pujiraharjo di Jakarta, Rabu (10/6).
Menurutnya perhitungan kerugian keuangan negara tidak sesuai dengan tempos delicti dakwaan. Apalagi, Syahmirwan sudah pensiun efektif pada tanggal 1 Mei 2019.