JAKARTA-Para Purnawirawan dan Warakawuri POLRI yang berada di Komplek Kesatrian Polri Brimob Jl. Asrama Polri, Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten dilanda resah.
Musababnya, rumah yang mereka huni sejak lama terancam digusur.
Bahkan surat pengosongan rumah dinas yang saat ini ditempati oleh Purnawirawan dan Warakawuri Polri telah dirilis Komandan Satuan Brimob Polda Metrp Jaya, Kombes Pol Gatot Mangkurat Putra.
“Berkaitan dengan hal tesebut di atas, kiranya Bapak/Ibu untuk mengosongkan rumah dinas milik Satuan Brimob Polda Metro Jaya di Asrama Brimob Batalyon C Satbrimob Polda Metro Jaya, surat peringatan kedua ini berlaku selama 15 hari,” bunyi surat tersebut.
Surat bernomor B/572/X/TUK3.1.5/2021/Satbrimob ini memberikan waktu 15 hari sejak surat diterbitkan, yaitu 4 Oktober 2021.
Jika sampai pada batas waktu tersebut, para Purnawirawan dan Warakawuri ini tidak pergi, maka satuan Brimob akan mengerahkan kekuatannya untuk melakukan pengosongan paksa.
Rencannya unjuk kekuatan ini akan dilakukan pada 20 Oktober 2021 mendatang.