JAKARTA-Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta adanya supervisor yang mengawasi pemeriksaan tersangka kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Apalagi, pemeriksaan tersangka kasus megakorupsi Jiwasraya mengalami tantangan akibat adanya pandemi Covid-19 ini.
“Yang berhak melakukan supervisi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku atasan Kejagung yang berhak melakukan pengawasan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya seperti dikutip jawapos.com beberapa waktu lalu.
MAKI meminta Kejagung mempublikasikan secara transparan pemeriksaan para tersangka Jiwasraya itu. Hal itu untuk menghindari adanya pemeriksaan yang keluar jalur.
“Keluar jalur yang dimaksud misalnya, ada orang yang layak jadi tersangka namun hanya dijadikan saksi. Jadi harus tetap dipublikasikan secara transparan,” ucapnya.
Dia menekankan, apabila memang dirasa keluar jalur MAKI akan melakukan gugatan praperadilan.
Komentari tentang post ini