JAKARTA-Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Agung, bekerjasama dengang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melikuidasi Perusahaan Tercatat yang sudah ter-delisting (emiten zombie), dalam upaya mengembalikan dana investor publik yang mengendap di perusahaan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfy Zain Fuady dalam acara Media Gathering 2021 secara virtual, Jakarta, Kamis (9/12).
“Ada istilah di market, zombie company, mereka itu berstatus perusahaan publik tetapi sudah tidak ada di Bursa, karena sudah terkena delisting,” ujar Luthfy.
Namun demikian, zombie company tersebut pada dasarnya masih memiliki legalitas sebagai badan usaha yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.
“Tetapi, aktivitas mereka apa? Pengurusnya siapa? Itu hal sulit kita ketahui,” ungkap Luthfy.
Dengan adanya POJK Nomor 3/POJK.4/2021, lanjut dia, diharapkan permasalah ini bisa memiliki exit policy dalam upaya perlindungan dana para investor yang di zombie company itu.
Komentari tentang post ini