JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total akumulasi nilai transaksi aset kripto sejak awal 2024 hingga April 2024 mencapai Rp211,10 triliun.
Sedangkan nilai transaksi aset kripto pada April 2024 tercatat sebesar Rp52,3 triliun, turun dari sebesar Rp103,58 triliun pada Maret 2024.
Menurut siaran pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Bulan Mei 2024 di Jakarta, Senin (10/6/2024), dari sisi investor, OJK mencatat jumlah total investor aset kripto mencapai 20,16 juta investor per April 2024 atau mengalami peningkatan 410 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya sebanyak 19,75 juta investor.
Menurut OJK, sejak diterbitkannya POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), OJK telah memfasilitasi konsultasi dari 9 calon Peserta Sandbox dengan model bisnis Agregator, E-KYC, Fraud Scoring, Wealth-Tech, Digital Identity, dan Tokenisasi Real World Asset.
Selanjutnya, OJK sedang membantu percepatan proses pendaftaran calon Peserta Regulatory Sandbox untuk model bisnis Digital Identity dan Tokenisasi Real World Asset.