JAKARTA-Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Ditjen PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat terobosan berupa stimulus regulasi ekspor produk alas kaki.
Berbagai stimulus kebijakan ini memberikan kemudahan para pelaku ekspor alas kaki nasional.
Demikian penegasan Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kemendag Didi Sumadi dalam webinar “Ngobrol Ekspor” dengan tema “Prosedur Ekspor Alas Kaki”, pada Senin (31/5).
“Pemerintah telah melakukan beberapa stimulus guna meningkatkan kembali perekonomian nasional. Selain itu, beberapa di antaranya dapat memberikan dampak positif bagi aktivitas ekspor nonmigas Indonesia. Kami berharap, stimulus yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan para pelaku usaha lebih optimal,” tegas Didi.
Pemerintah, lanjut Didi, juga telah mengeluarkan stimulus berupa serangkaian program kebijakan untuk meningkatkan daya saing industri, daya beli masyarakat, investasi, logistik, ekspor, dan pariwisata, khususnya di masa pandemi Covid-19.
Beberapa program tersebut di antaranya penyederhanaan prosedur ekspor dan percepatan penerbitan perizinan usaha dari tingkat pusat hingga daerah.
Komentari tentang post ini