JAKARTA-Transisi dari energi fosil menjadi energi terbarukan merupakan suatu keniscayaan.
Potensi sumber energi terbarukan di Indonesia sangat besar, namun pemanfaatan potensi tersebut masih sangat minim.
Hingga tahun 2020, kapasitas energi baru terbarukan (EBT) nasional baru menyumbang 11 persen dari total penyelenggaraan listrik.
Pemerintah pun telah menyusun arah kebijakan dan strategi untuk mencapai ketahanan EBT.
“Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah telah memiliki dua strategi utama, yaitu mengendalikan konsumsi bahan bakar fosil, sekaligus secara bersamaan mengembangkan energi alternatif,” kata Direktur Jenderal Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Dirjen PPR Kemenkeu), Luky Alfirman pada acara Deklarasi Financial Close PLTS Terapung Cirata, Selasa (03/08).
Secara umum, tahapan Proyek Pembangkit Tenaga Listrik (PLT) EBT terbagi menjadi tujuh tahapan, mulai dari studi kelayakan hingga operasi.
Untuk itu, pemerintah telah menyediakan berbagai dukungan fiskal yang berbeda dari setiap tahapan proyek PLT EBT tersebut, salah satunya adalah insentif perpajakan.
Komentari tentang post ini