Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek
dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 31/MT dengan penetapan merek sebagaimana
tercantum dalam Kepmendag Nomor 448 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and
Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
Peningkatan HR CPO tersebut dikarenakan beberapa faktor, di antaranya, yaitu penurunan permintaan
terutama dari India dan Tiongkok, serta penurunan suplai akibat curah hujan yang tinggi di sebagian wilayah
Sumatra dan Malaysia.
Sementara itu, HR biji kakao periode April 2025 ditetapkan sebesar USD 8.327,85/MT, turun USD 2.067,02
atau 19,88 persen dari bulan sebelumnya.
Hal ini berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada April 2025 menjadi USD 7.895/MT, turun USD 2.016 atau 20,34 persen dari periode sebelumnya.
Namun, penurunan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap sebesar 15 persen sesuai Kolom
4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024.