Dia melanjutkan, dua kali pimpinan DPD RI berkirim surat permintaan pembukaan blokir anggaran dan kedua permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Menteri Keuangan.
Ini jelas pelanggaran hukum yang tidak bisa ditolerir.
Chandra menambahkan dari data yang dia punya Tamsil Linrung termasuk pimpinan DPD RI yang diduga paling aktif mendorong dilaksanakannya reses Ilegal.
“Pimpinan DPD RI tetap melaksanakan reses sebanyak dua kali, dimana seharusnya tidak boleh dilaksanakan. Ini jelas perbuatan melawan hukum yang terang benderang dan korupsi paling nyata dan brutal.” jelasnya.
“Oleh karena itu dengan fakta hukum yang terang benderang sedemikian rupa tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak segera menangkap semua pimpinan DPD RI. Termasuk juga Kesekjenan DPD RI.” ucap Chandra.
Disampaikan oleh Chandra, PP PERISAI bersama dengan sejumlah organisasi kepemudaan akan menggelar Diskusi Publik Bedah Kasus Reses Ilegal DPD RI dengan mengundang stakeholder dan melibatkan mahasiswa.
“Kita undang nara sumber dari pimpinan DPD, KPK, Anggota DPD, dan Tokoh Bangsa yang selama ini konsen pada isu pemberantasan korupsi. Kita akan buat Korupsi Reses Ilegal DPD RI semakin terang benderang.” pungkas Chandra.