JAKARTA – Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan kritik tajam terhadap wacana program pensiun tambahan bagi pekerja.
Menurutnya, program ini bertentangan dengan konstitusi dan dapat menyebabkan tumpang tindih dengan program pensiun yang sudah ada.
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya pada Pasal 189 ayat 4, diatur bahwa pemerintah dapat meluncurkan program pensiun tambahan.
Rieke berpendapat bahwa ketentuan ini berpotensi menimbulkan masalah karena akan mengganggu sistem pensiun yang sudah ada.
“Pasal 189 ayat 4 berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi dan dapat menyebabkan tumpang tindih dengan program pensiun yang telah ada. Ini bisa mengganggu sistem jaminan sosial nasional yang sudah ada,” jelas Rieke dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Rieke juga menggarisbawahi meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kerugian yang timbul dari dana pensiun yang dimobilisasi oleh pemerintah.
Komentari tentang post ini