SURABAYA-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI rupanya tidak hanya membutuhkan amendemen UUD 1945 guna menguatkan kewenangan. Namun juga membutuhkan eksistensi berupa Undang-Undang (UU) DPD RI agar memiliki kekuatan hingga ke akar rumput.
“Masing-Masing lembaga perlu memiliki UU tersendiri, yakni UU DPR, UU MPR dan UU DPD,” kata Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin dalam diskusi bertema “Sinergisitas DPD RI dan Insan Pers Guna Penguatan Peran DPD RI Dalam Memperjuangkan Aspirasi Daerah” di Hotel JW Marriott, Surabaya (1/11/2019).
Hadir dalam diskusi tersebut Ketua DPD RI H La Nyala Mahmud Mataliti, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Mahyudi. Serta Sekjen DPD RI Reydonizarmoenek, juga sejumlah Ketua-Ketua Alat Kelengkapan DPD (AKD).
Perlunya UU DPD RI, lanjut Mantan Wagub Bengkulu, agar bisa mengontrol jalannya pemerintahan daerah. Karena itu UU yang pro daerah sangat dibutuhkan. Sehingga transfer dana desa benar-benar tepat sasaran.
“Dari sinilah kemudian Bupati, Walikota dan Gubernur akan merapat ke DPD RI. Jadi akan ada cara-cara pendekatan yang terbaik,” jelasnya.