JAKARTA-Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kemudahan impor barang terkait penanggulangan COVID-19 berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dikecualikan Pajak Penghasilan (PPh) 22 Impor, dan pengecualian tata niaga impor untuk skema D bagi perorangan/swasta yang melakukan impor untuk kegiatan komersial.
Barang terkait penanggulangan COVID-19 adalah semua barang yang direkomendasikan BNPB termasuk seperti pernah disebutkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers (konpres) APBN KiTa Rabu (18/03) silam adalah alat medis, Alat Pelindung Diri (APD), masker, dan hand sanitizer.
Fasilitas impor ini dapat digunakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Layanan Umum (BLU) dalam skema A, yayasan atau lembaga nirlaba dalam skema B, dan perorangan / swasta dalam skema C.
Cara mendapat fasilitas ini untuk skema A adalah:
Pertama, Pemerintah Pusat, Pemda dan BLU mengajukan permohonan rekomendasi pengecualian ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk barang impor yang terkena ketentuan tata niaga impor.
Komentari tentang post ini