Berdasarkan Permenko, KUR Super Mikro tersebut menjanjikan bunga sebesar nol persen dan tanpa agunan hingga sepuluh juta rupiah.
Dalam salah satu poin Permenko tersebut menyebutkan perlunya pendampingan dan pelatihan bagi kategori usaha baru (transisi dan korban PHK).
Selebihnya, Yoyok menyampaikan bahwa perlu ada sinergitas yang tercipta antara Pemerintah melalui Kementerian terkait dengan lembaga pemberdayaan UKM agar percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat terjadi.
“Dengan respon positif yang tercipta melalui event ini, kami akan segera memediasi Pemerintah untuk menyempurnakan sistem pelaksanaan Program KUR Super Mikro ini yang merupakan salah satu produk dari Program PEN. Untuk itu, dengan orientasi pemulihan ekonomi, kami berkeyakinan bahwa kerjasama baru dalam sebuah sistem yang lebih dependable dapat tercipta. Salam KOPITU!!”, pungkas Yoyok.