Seperti diketahui, dalam Indeks Kemudahan Berusaha, terdapat sepuluh indikator pengukuran yang menentukan posisi suatu negara. “Langkah awal yang perlu kita lakukan adalah memperbaiki peringkat tiap-tiap indikator Ease of Doing Business yang saat ini terdiri dari sepuluh indikator. Fokus perbaikan adalah pada indikator yang masih berada pada peringkat di atas 100 agar bisa turun paling tidak pada peringkat di bawah 80-an. Perbaikan di setiap indikator harus menjadi prioritas kementerian atau lembaga sehingga penanganannya lebih fokus dan upaya perbaikan di setiap indikator harus diberikan target yang konkret, target yang jelas,” Presiden menegaskan.
Dalam arahannya, Presiden meminta masing-masing kementerian maupun lembaga untuk betul-betul memahami substansi dari perbaikan sejumlah indikator tersebut. Sosialisasi kepada para pelaku usaha mengenai perbaikan tersebut juga disinggungnya. “Saya juga minta seluruh pejabat yang menangani perbaikan Ease of Doing Business di masing-masing kementerian dan lembaga harus betul-betul memahami substansi perbaikan dan reformasi yang sedang kita lakukan. Jika sudah siapkan langkah-langkah perbaikan, lakukan penyebaran informasi dan komunikasi yang intensif dengan seluruh pelaku usaha sehingga mereka mengetahui apa yang sudah kita reform,” ucapnya.