SURABAYA-Tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Jatim harus segera membuat perencanaan program kerja tahunan agar keberadaan lembaga ini bisa eksis, dikenal serta diketahui public. Bila organisasi yang sudah dibentuk tetapi belum mempunyai rencana kerja maka keberadaannya nyaris tak terekpose.
Pernyataan itu disampaikan Sekdaprov Jatim H. Akhmad Sukardi sekaligus Ketua BKPRD Prov. Jatim, saat membuka Raker BKPRD Prov. Jatim tahun 2014, di Empire Hotel Surabaya, Kamis (17/7).
Dikatakan, pekerjaan dan tugas BKPRD sangat banyak dan setrategis untuk kemaslahatan masyarakat Jatim. Karena yang ditangani BKPRD mulai dari proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Keberadaan BKPRD sangat penting karena keberadaannya sebagai badan ad-hoc Pemprov. Jatim. Badan ini dibentuk untuk memenuhi amannat Permendagri Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinator Penataan Ruang Daerah.
Selanjutnya Sekdaprov. Menjelaskan, dalam rangka mensinergikan dan menserasikan penataan ruang daerah perlu koordinasi dan sinkronisasi antar susunan pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini sbagaimana amanat Keputusan Gubernur Jatim, yaitu untuk mensinkronisasi rencana program BKPRD maka tim BKPRD harus menyelenggarakan pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam tiga bulan.