JAKARTA-PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) melaporkan bahwa entitas anak perusahaan, yakni PT Pejagan Pemalang Toll Road (PPTR) telah melakukan restrukturisasi kredit sindikasi sebesar Rp4,55 triliun yang jatuh tempo pada 24 Mei 2021.
Berdasarkan surat laporan WSKT yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, kemarin (2/6), PPTR merupakan anak perusahaan PT Waskita Transjawa Toll Road (WTTR), dengan kepemilikan saham sebanyak 99,99 persen.
Sedangkan, saat ini WTTR memiliki 39,4999 persen saham PT Waskita Toll Road yang merupakan anak usaha WSKT, dengan kepemilikan mencapai 81,475 persen.
Menurut surat WSKT kepada OJK yang ditandatangani Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Karya, Ratna Ningrum, PPTR sudah menandatangani restrukturisasi kredit sindikasi kepada 14 kreditur sebesar Rp4,55 triliun.
Para kreditur tersebut antara lain, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Eximbank), PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC), PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN), PT BPD Jawa Tengah, PT BPD Sumatera Utara, PT BPD Sulawesi Selatan & Sulawesi Barat, PT BPD Sumatera Barat, PT BPD Kalimantan Tengah, PT BPD Maluku dan Maluku Utara, PT BPD DIY dan PT BPD Jambi.