JAKARTA-Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mengungkapkan mayoritas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia tidak memiliki daya saing yang kuat.
Sehingga penting merevisi UU no 5/1999 tentang KPPU.
“Dari 57,8 juta UMKM ternyata hanya 23% yang punya daya saing, sementara 77% tak punya daya saing,” katanya dalam diskusi “Peran KPPU Dalam Melindungi UMKM” di Jakarta, Rabu (11/5/2017).
Lebih jauh Politisi PDIP ini membeberkan 77 persen UMKM yang tidak punya daya saing ini, hanya bertahan paling lama satu tahun.
“Malah ada yang hanya 6 bulan, setelah itu bangkrut, alias tutup. Padahal dari 57 juta UMKM ini mampu menyerap tenaga kerja hingga 70%. Sisanya diserap oleh sekitar 5000 pengusaha besar,” ujarnya.
Makanya, kata Darmadi, DPR mencari cara bagaimana memberdayakan dan merevitalisasi kembali keberadaan UMKM di Indonesia supaya memiliki fondasi yang kuat.
Salah satu poinnya, mengadakan kerjasama dengan KPPU, yakni dalam bentuk perlindungan.
“Kita sedang merevisi UU No 5 tahun 1999 tentang KPPU. Jadi tidak heran, banyak kelompok yang mau melobby DPR terkait UU ini,” cetusnya.