Menurut Putri, solusi terbaik adalah menerapkan sistem distribusi yang diawasi secara ketat tanpa menghilangkan peran pengecer.
“Kami setuju dengan pendekatan yang diusulkan, yakni menjadikan pengecer sebagai sub-pangkalan dan saya usul memanfaatkan sistem digital. Dengan pengawasan ketat, pengecer bisa tetap beroperasi dan harga jual bisa dikontrol sesuai dengan HET” tambahnya.
Instruksi Presiden Prabowo ini sejalan dengan usulan yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI.
Menteri ESDM mengusulkan agar pengecer dijadikan sub-pangkalan guna memastikan harga LPG 3 kg tetap terkendali dan subsidi LPG dapat tepat sasaran.
“Kami berharap regulasi yang diterapkan nanti dapat memperjelas mekanisme pengawasan dan distribusi LPG 3 kg. Yang terpenting adalah bagaimana kita bisa menyeimbangkan kebijakan subsidi yang tepat sasaran dan penjualan sesuai HET tanpa mengorbankan kemudahan akses masyarakat untuk membeli” tegas Putri.
Sebagai Wakil Ketua Komisi XII, Putri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kebijakan ini agar tidak menimbulkan kendala baru di lapangan.