JAKARTA – Instrumen Pengawasan Internal dan Ekternal terhadap pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi khususnya terkait penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto (HK), nampak mati suri dan tidak berdaya.
Diduga kuat, mereka berada dalam kendali intervensi pejabat-pejabat yang menjadi kroni Joko Widodo (Jokowi).
“Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak berdaya dan tidak melakukan langkah pengawasan dan penindakan apapun terhadap perilaku menyimpang penyidik KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang disangkakan kepada HK,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/1).
Begitu pula dengan Instrumen Pengawasan di Kepolisian seperti Kompolnas, Irwasum, Divisi Propam Polri seperti tutup mata.
Padahal desakan publik agar perilaku penyidik KPK yang unprosedural dilakukan penindakan, mengingat penyidik KPK berasal dari Polri dan mereka masih loyal kepada Pimpinan Polri.
Dia menegaskan, apa yang terjadi dengan perilaku penyidik KPK dalam kasus HK jelas merupakan pembusukan terhadap Hukum Acara Pidana dan Prinsip Kepastian Hukum dan Perlindungan HAM yang berlaku universal.