ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Makroekonomi Perdagangan

Tunduk Pada WTO, Omnibus Law Ancam Kedaulatan Pangan

gatti Reporter : gatti
31 Des 2020, 2 : 29 PM
3.1k 32
0
Ilustrasi

Ilustrasi

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA-Omnibus Law “melucuti” empat Undang-Undang (UU) penting sektor pangan.

Keempat UU itu yaitu UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU No. 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.

Hal ini sebagai jawaban atas Putusan World Trade Organization (WTO) akibat kekalahan Indonesia dari gugatan Amerika Serikat, Selandia Baru dan Brazil terkait kebijakan impor pangan.

BacaJuga :

OJK Bakal Ungkap Data Kepemilikan Saham di Atas 1%

Kadin Nilai Tarif Resiprokal 19 Persen AS Sangat Kompetitif

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Amerika Serikat, Selandia Baru dan Brazil menganggap keempat UU tersebut menghambat produk ekspor mereka ke Indonesia.

Aturan impor di Indonesia masih dibatasi pada saat panen raya dan saat kebutuhan pangan dalam negeri masih terpenuhi oleh produksi dan cadangan pangan nasional.

Bagi negara-negara tersebut hal ini dianggap bertentangan dengan ketentuan WTO yang mengharuskan Indonesia lebih longgar terhadap kebijakan impor pangannya.

Melalui panel Dispute Settelment Body (DSB) WTO negara-negara tersebut menuntut agar Indonesia menghapus frasa “dalam negeri” pada sejumlah pasal di keempat materi UU tersebut.

Padahal frasa tersebut merujuk dan bertujuan melindungi kepentingan ekonomi nasional yang tak lain merupakan pelaksanaan mandat konstitusi.

Demikian konferensi pers bersama Bina Desa Sadajiwa, Indonesia for Global Justice (IGJ), Aliansi Petani Indonesia (API), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), FIAN Indonesia, Jaringan Komunitas Swabina Pedesaan (JKSP), Jaringan Perempuan Pedesaan Nusantara (JPP Nusantara), Kamis (12/3).

Ketua Pengurus Bina Desa, Dwi Astuti mengatakan pembangunan pertanian-pangan yang bertumpu pada kekuatan investasi asing dan impor akan memperburuk kondisi kemiskinan pada masyarakat yang sudah miskin, kelaparan, kurang gizi serta berbagai persoalan lain yang berhubungan dengan pangan yang pada umumnya diderita oleh perempuan dan anak.

“Selain akses dan kontrol perempuan dihilangkan, kelembagaan perempuan serta pengalaman yang beragam, baik pribadi maupun bersama dengan perempuan lainnya dalam mengelola keanekaragaman hayati dan kekayaan alam, juga ikut dilucuti,” ujarnya.

Revisi atas keempat UU tersebut sebagaimana dalam Omnibus Law (RUU Cipta Kerja) terbukti akan melonggarkan aturan impor pangan.

Dalam UU Pangan, pada pasal 1 nomor 7 tentang definisi Ketersediaan Pangan, secara tegas menyebut adanya syarat dan kondisi bagi impor, yakni dapat dilakukan apabila pangan dari hasil Produksi Dalam Negeri dan Cadangan Pangan Nasional tidak mencukupi.

Sementara dalam Omnibus Law syarat dan kondisi tersebut dihilangkan.

Sehingga kedudukan pangan hasil impor menjadi sederajat dengan pangan hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional.

Selain definisi seluruh pasal terkait yakni pasal 14, 15, 36, 39 dan seterusnya, yang secara substansi semuanya menganulir semangat perlindungan dan pengutamaan produksi dalam negeri.

Halaman :
12...4Berikutnya
Tags: Aliansi Petani IndonesiaAPIFIAN IndonesiaIGJIndonesia for Global JusticeInvestor panganJaringan Komunitas Swabina PedesaanJaringan Perempuan Pedesaan NusantaraJKSPJPP NusantaraKedaulatan PanganKoalisi Rakyat untuk Kedaulatan PanganKRKPNegera ImportirOmnibus LawUU HortikulturaWTO
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Membenahi Tata Kelola Jaminan Kesehatan Nasional

Berita Selanjutnya

Pemerintah Tawarkan Investasi 5 Proyek Pengembangan Jalan Senilai Rp 57,18 Triliun

Berita Terkait

Kegagalan Meritokrasi
Makroekonomi

Karya Sistem Perdagangan Otomatis Berbasis MT4 Resmi Tercatat Hak Cipta di DJKI

22 Feb 2026, 10 : 05 AM
Mahkamah Agung Amerika Batalkan Tarif Resiprokal  Presiden Donald Trump
Perdagangan

Mahkamah Agung Amerika Batalkan Tarif Resiprokal Presiden Donald Trump

21 Feb 2026, 4 : 23 PM
OJK Bakal Ungkap  Data Kepemilikan Saham di Atas 1%
Makroekonomi

OJK Bakal Ungkap Data Kepemilikan Saham di Atas 1%

21 Feb 2026, 4 : 44 PM
Kadin Nilai Tarif Resiprokal 19 Persen AS Sangat Kompetitif
Perdagangan

Kadin Nilai Tarif Resiprokal 19 Persen AS Sangat Kompetitif

20 Feb 2026, 12 : 42 AM
Ketum Partai Pembaruan Bangsa Minta Prabowo Bentuk BUMN Digital, Ini Alasannya
Industri

Ketum Partai Pembaruan Bangsa Minta Prabowo Bentuk BUMN Digital, Ini Alasannya

16 Feb 2026, 7 : 24 PM
Prabowo Klaim Angka Kemiskinan Turun ke 8,47 Persen, Terendah Sepanjang Sejarah RI
Makroekonomi

Kebijakan Prabowo Bikin Ekspor Pangan RI Naik Rp 158,38 T Setahun, Impor Turun Rp 34,08 T

16 Feb 2026, 6 : 16 PM
Berita Selanjutnya
Pemerintah Tawarkan Investasi 5 Proyek Pengembangan Jalan Senilai Rp 57,18 Triliun

Pemerintah Tawarkan Investasi 5 Proyek Pengembangan Jalan Senilai Rp 57,18 Triliun

Gelar RUPST 2020,  BTN Fokus Kualitas Bisnis

Gelar RUPST 2020, BTN Fokus Kualitas Bisnis

Dongkrak Utilitas, Pemerintah Pacu Investasi Industri Pelumas

Dongkrak Utilitas, Pemerintah Pacu Investasi Industri Pelumas

Berita Populer

  • Haryanto Badjoeri, Pensiunan Pejabat DKI yang Tak Pernah Sepi Hatinya

    Haryanto Badjoeri, Pensiunan Pejabat DKI yang Tak Pernah Sepi Hatinya

    3288 shares
    Share 1315 Tweet 822
  • IHSG Pagi Ini Melejit 1,23% ke 8.373,237 Berkat Saham BBCA, BBRI, BMRI, TLKM, UNVR, ASII, BUMI dan GOTO

    3258 shares
    Share 1303 Tweet 815
  • Minta Restu RUPSLB, Matahari Siap Gelar Right Issue 24 Miliar Saham

    3242 shares
    Share 1297 Tweet 811
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3542 shares
    Share 1417 Tweet 886
  • Ekspansi ke Jogjakarta, PT Garda Nusa Nipa Bangun Jejaring dan Silaturahmi ke Lingkungan Kraton

    3241 shares
    Share 1296 Tweet 810

Opini

Motorola Solutions dan Harrisma Hadirkan Mag One X10d, Radio Komunikasi Profesional dengan Harga Kompetitif

Motorola Solutions dan Harrisma Hadirkan Mag One X10d, Radio Komunikasi Profesional dengan Harga Kompetitif

26 Feb 2026, 10 : 14 AM
Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru Perekonomian Nasional

Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru Perekonomian Nasional

26 Feb 2026, 10 : 03 AM
Daaz Bara Lestari (DAAZ) Tambah Pinjaman ke Anak Usaha Jadi Rp22 Miliar

Daaz Bara Lestari (DAAZ) Tambah Pinjaman ke Anak Usaha Jadi Rp22 Miliar

25 Feb 2026, 7 : 13 PM
Pendapatan MCAS pada Triwulan I 2024 Turun 35,6%

Jatuh Tempo Maret 2026, Prime Agri (SGRO) Siap Lunasi Pokok Obligasi dan Sukuk I Tahun 2021 Seri B Rp205,2 Miliar

25 Feb 2026, 7 : 05 PM
Laba Bersih AUTO Sepanjang 2022 Meroket 117% Jadi Rp1,33 Triliun

Naik 8,4%, Astra Otoparts (AUTO) Cetak Laba Rp2,21 Triliun pada 2025

25 Feb 2026, 6 : 57 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.